Makruh Membeda-bedakan Pemberian kepada Anak


Dari An Nu’man bin Al Basyir ra., bahwa ayah Nu’man pernah membawanya menghadap rasulullah saw., lalu berkata: “Saya pernah memberikan kepada anakku ini seorang budak yang dulu kepunyaanku.” Rasulullah saw., bertanya: “Apakah masing-masing anakmu kamu beri seperti anakmu ini?” Ayah Nu’man menjawab: “Tidak” Maka Rasulullah saw., bersabda:
“Kalau begitu tariklah kembali pemberianmu (kepada Nu’man) itu.”

Dalam riwayat dikatakan: “Rasulullah saw., bertanya: “Apakah kamu juga berbuat semacam ini terhadap anakmu semua?” ayahku (Ayah Nu’man) menjawab: “Tidak” Rasulullah saw., bersabda: “Takutlah kepada Allah dan berbuatlah adil terhadap anak-anak kalian.” Ayahku pun
kembali, lalu mengembalikan sedekah itu.

Dalam sebuah riwayat dikatakan: “Hai Basyir, Apakah kamu mempunyai anak lagi selain anak ini?” Ayah menjawab: “Ya” Rasulullah saw., bertanya: “Apakah semua anakmu kamuberi hadiah seperti ini?” Ayah menjawab: “Tidak” Rasulullah saw., bersabda: “Kalau begitu janganlah kamu jadikan aku sebagai saksi, sebab aku tidak menjadi saksi perbuatan aniaya.”

Dalam riwayat lain dikatakan: “Jangan jadikan aku sebagai saksi atas perbuatan aniaya.”
Dalam riwayat lain: “Mintalah persaksian akan hal ini kepada orang lain selain aku.” Kemudian rasulullah saw., meneruskan: “Apakah menggembirakanmu, jika ketaatan anak-anakmu kepadamu sama?” Ayah menjawab: “begitulah” Rasulullah bersabda: “Maka jangan (mengutamakan anak yang melebihi yang lain) kalau begitu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Comments

Popular posts from this blog

Pertolongan Allah Kepada Mujahiddin Gaza

Tips Sukses Bisnis dari Rumah Halal Mart HPAI